Pernah mengalami barang tertahan di bea cukai dan bingung harus bagaimana? Jangan khawatir—kami hadir sebagai solusi profesional untuk membantu Anda menyelesaikan permasalahan ini secara cepat, aman, dan legal.
Kenapa Barang Bisa Tertahan di Bea Cukai?
Ada beberapa alasan umum kenapa barang Anda bisa tertahan, antara lain:
-
Dokumen pengiriman tidak lengkap
-
Nilai barang yang tidak sesuai deklarasi
-
Izin impor atau SNI belum terpenuhi
-
Masalah pajak atau bea masuk belum dibayar
-
Adanya pemeriksaan lanjutan (red line)
Situasi ini seringkali membuat importir atau individu bingung dan stres. Prosesnya pun bisa memakan waktu jika tidak ditangani dengan tepat.
Layanan Kami: Solusi Tuntas Urus Barang Tertahan
Kami menyediakan layanan pengurusan barang tertahan untuk berbagai jenis pengiriman—baik jalur laut, udara, maupun darat. Tim kami berpengalaman dalam menangani:
-
Barang pribadi (personal use)
-
Kiriman dari marketplace luar negeri
-
Kiriman bisnis/impor skala kecil-menengah
-
Barang proyek dan peralatan industri
Apa Saja yang Kami Tawarkan?
✔️ Pemeriksaan dokumen dan koreksi jika perlu
✔️ Pengurusan perizinan (PI, SNI, NIK, dll)
✔️ Komunikasi langsung dengan pihak bea cukai
✔️ Negosiasi biaya dan denda (jika ada)
✔️ Monitoring hingga barang keluar dari pelabuhan/bandara
Kenapa Harus Pakai Jasa Kami?
✅ Tim profesional & berpengalaman
✅ Jangkauan seluruh Indonesia
✅ Transparan dan tanpa biaya tersembunyi
✅ Support konsultasi gratis sebelum proses dimulai
✅ Aman, legal, dan terpercaya
Hubungi Kami Sekarang
Jangan biarkan barang Anda tertahan terlalu lama. Hubungi kami sekarang dan konsultasikan masalah Anda! Wa : 0852 1734 8881